Ekonom Duga Ada Pelanggaran Kebijakan Impor Beras di Balik Skandal Demurrage

Ilustrasi beras
Sumber :

Jakarta – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyoroti skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi. Menurut Cori, Skandal demurrage impor beras ini merupakan sebuah skema manipulasi berbau korupsi atas kebijakan impor.

KPK Terus Selidiki Skandal Demurrage Impor Beras yang Menyeret Nama Kepala Bapanas

Pasalnya, patut diduga bahwa beras impor yang terkena demurrage bukanlah komoditas milik pemerintah.

“Jika komoditas beras impor yang terkena demurrage (Rp 294,5 miliar) tak ada kaitannya dengan permintaan pemerintah terkait persediaan (stock) beras di dalam negeri, maka tidak hanya demurrage tetapi juga pelanggaran yaitu melakukan manipulasi atau adanya dugaan korupsi atas kebijakan impor beras tersebut,” kata dia, Rabu, 7 Agustus 2024.

Seret Kepala Bapanas, KPK Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Demurrage Beras

Defiyan Cori memandang, apabila komoditas beras impor tersebut mendapatkan jaminan dari pemerintah maka seharusnya tidak akan terkena demurrage sebesar Rp 294,5 miliar. Terlebih, kata Defiyan Cori, alasan tertahannya beras impor lantaran hal-hal teknis di pelabuhan.

“Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,” imbuh dia.

Demo di KPK, SDR Desak Kepala Bapanas Ditetapkan Tersangka Kasus Demurrage Beras

Defiyan Cori menjelaskan, biasanya demurrage akan dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal tidak bisa memberikan bukti kuat terkait komoditas impor tersebut.

“Denda dapat dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal memberikan bukti tidak kuat terkait komoditas impor yang diunderlying pemerintah tersebut,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title