KPK Desak MA Tolak PK Mardani H Maming, Ini Alasannya

Ilustrasi kpk
Sumber :

Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) meminta peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming (MHM) ditolak secara keseluruhan oleh Mahkamah Agung atau MA. Permintaan KPK didasari lantaran alasan pengajuan alasan peninjauan kembali atau PK yang dilakukan Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat(2) KUHAP.

MA Kabulkan Uji Materiil Permenko 12/2024, Pemuda ICMI Desak Pengembangan PIK 2 Dihentikan

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto mengutip lampiran pendapat dan kesimpulan dari Jaksa KPK pada Tanggal 14 Maret 2024 yang meminta MA menolak PK Mardani H Maming. Dalam lampiran itu disebutkan tidak ada kekhilafan nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.

“Memohon supaya Majelis Hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori peninjauan kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming,” kata Tessa, Jumat, (30/8/2024).

Skandal Impor Kembali Mencuat, KPK Didorong Usut Dugaan Keterlibatan Mantan Terpidana

Juru Bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto

Photo :
  • -

Tessa menambahkan, Jaksa KPK meminta Mahkamah Agung atau MA dapat menguatkan putusan  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor3/PID.SUS-TPK/2023/PT. BJM Tanggal 3 April 2023 Jo. Putusan ini menyatakan Mardani H Maming bersalah dan terbukti melakukan pidana korupsi.

Mahasiswa Gelar Aksi Terkait Hakim Terima Suap Rp60 M, Minta MA Tak Jadi ‘Mahkamah Amplop’

Tessa melanjutkan, KPK juga meminta Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, Tanggal 10 Februari 2023.

“Menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 Jo (kasasi),” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title