KPK Desak MA Tolak PK Mardani H Maming, Ini Alasannya

Ilustrasi kpk
Sumber :

Sekedar informasi, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024, bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. 

Hakim-Pengacara Terlibat Suap Vonis Bebas Kasus CPO, MAKI Desak Hukuman Maksimal

Nama Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto diduga terlibat dalam Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming hingga membuat prosesnya tarik menarik saat ini.  

Diduga Wakil Ketua MA Suharto menjadi pihak yang membantu Mardani H Maming  agar PK yang diajukan dapat dikabulkan demi meringankan hukuman.

Massa Perkumpulan Pemuda Keadilan Gelar Aksi, Tuntut Hakim Penerima Suap Rp60 Miliar Dihukum Mati

Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. 

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Pengamat Puji Kejagung Bongkar Suap Hakim Tipikor: 'Wakil Tuhan' Korup Sangat Berbahaya

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto menepis adanya anggapan intetvensi dalam proses peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan bahwa Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada. 

“Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa, (27/8/2024).

Halaman Selanjutnya
img_title