KPU-Bawaslu Didesak Diskualifikasi Paslon yang Langgar Aturan di Pilkada Tomohon
Tomohon –KPU RI dan Bawaslu RI didesak mendiskualifikasi pasangan Calon Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan wakil Wali kota Tomohon Sendy Rumaja. Pasangan tersebut diduga melanggar UU Pilkada terkait larangan mengganti pejabat pada masa Pilkada.
Desakan untuk mendiskualifikasi pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar disampaikan melalui surat terbuka oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia yang terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).
"Bahwa telah terjadi pergantian Jabatan pada Pemerintah Kota Tomohon Tanggal 22 Maret 2024 bertempat diruang rapat Wali Kota Tomohon. Rolling itu ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon," kata Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia Arifin Nur Cahyono, Kamis 5 September 2024
"Diduga pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Wali Kota Caroll Senduk yang dihadiri juga oleh Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw, Rohaniawan Pdt Yosua Wangka serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon," tambahnya.
Arifin mengungkapkan, bahwa 19 pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut diatas mulai melaksanakan tugas pada hari Senin, 25 Maret 2024 berdasarkan SK yang dibacakan secara kolektif saat pelantikan.
"Sementara pelantikan tersebut belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota Tomohon baru meminta ijin kepada Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 29 Maret 2024," ungkapnya.