Pengamat: Hakim Tak Bisa Diintervensi, MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

Jakarta – Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti bukan karena adanya intervensi. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) juga harus dapat independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Bendum PBNU ini.

Nurul Ghufron Diminta Klarifikasi Isu Intervensi MA Soal PK Mardani Maming

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Prof Dr Suparji Ahmad menanggapi kabarnya adanya intervensi kepada Ketua Majelis Hakim MA dalam PK Mardani H Maming yakni Sunarto. Dari kabar yang berkembang Ketua Majelis Hakim MA Sunarto diintervensi untuk menerima putusan MK Mardani H Maming.

“Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukan karena intervensi. Harus begitu (independen dalam memutuskan PK Mardani H Maming),” kata Suparji, Jumat, 6 September 2024.

Diduga Ada Intervensi Elite KPK, Publik Diminta Awas Ketat PK Mardani Maming

Suparji mengingatkan, Majelis Hakim Mahkamah Agung berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe.

“Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.

Soal Pimpinan KPK dan PK Mardani Maming, Eks Komisioner: Koruptor Harus Dihukum Berat

Suparji menambahkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) juga akan menimbulkan ketidakadilan apabila memutuskan peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dengan landasan intervensi dan cawe-cawe.

“Dan menimbulkan ketidakadilan,” pungkas Suparji.

Halaman Selanjutnya
img_title