Selain Langgar Etik KPK, Nurul Ghufron Diduga Ikut Bantu Mardani Maming
Jakarta – Nurul Ghufron terbukti melanggar etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo. Usut punya usut Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming terkait urusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Dari kabar yang berkembang Nurul Ghufron disebut membantu Mardani H Maming terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming ke Mahkamah Agung pada 6 Juni 2024. Diduga keterlibatan Nurul Ghufron membantu Mardani H Maming lantaran keterikatan di NU.
Nurul Ghufron merupakan aktifis NU non strukutral sedangkan Mardani H Maming pernah menjabat sebagai Bendum PBNU sebelum pada akhirnya diberhentikan pasca ditetapkan menjadi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sewaktu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).
Nurul Ghufron sendiri sudah coba dihubungi dan dikonfirmasi terkait kabar dugaan keterlibatan dirinya membantu Mardani H Maming. Namun hingga saat ini Nurul Ghufron belum merespons ataupun menjawab terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam membantu Mardani H Maming.
Terpisah, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru tahu terkait kabar miring tersebut. Haris menunggu laporan masyarakat, agar Dewas KPK bisa menelusuri adanya pelanggaran etik.
"Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas," ujar Harris ketika dikonfirmasi, Minggu, (8/9/2024) # Sementara soal pelanggaran etik, Ketua Majelis Etik Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya memberikan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.
“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak Hatorangan Panggabean ketika membacakan amar putusan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).