Rekam Jejak Majelis Hakim MA Ansori Jadi Sorotan, MAKI Ingatkan Ini Soal PK Mardani Maming
Jakarta - Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim peninjauan kembali Mardani H Maming di MA yakni Ansori mandiri dan mendengar keadilan masyarakat dalam memutuskan PK yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP). Permintaan Boyamin didasari lantaran Hakim Ad Hoc kedapatan pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor.
Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori meninggalkan jejak kontroversial salah satunya menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Kala itu tahun 2022 putusan MA malah memperkuat putusan bebas Samin Tan.
Kala itu Ansori bersama Suhadi dan Suharto menolak kasasi yang diajukan oleh KPK sehingga Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan tetap bebas dari hukuman. Nama Hakim Ad Hoc Ansori di tahun 2023 juga terlibat dalam menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015.
Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori sendiri berasal dari daerah yang sama dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang disebut-sebut melakukan intervensi terhadap PK Mardani H Maming. Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Nurul Ghufron sama-sama berasal dari daerah Madura, Jawa Timur.