Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Djoko dan Bagio Didakwa Memalsukan Dokumen

Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng
Sumber :

Pengadilan Negeri Lubuk Linggau juga telah Memutus Perkara 3 (tiga) Karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang Bernama Akib, Subandi dan Syarif. Diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa atas nama AKIP, Jumadi, dan Indra.

Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, PN Gunung Sugih Diharap Jadi Cerminan Keadilan