Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Djoko dan Bagio Didakwa Memalsukan Dokumen
Abdul Azis selaku tokoh masyarakat Kabupaten Muratara mengaku senang dengan digelarnta sidang perdana kasus pemalsuan dokumen PT. SKB tersebut. Menurutnya, persidangan ini membuktikan adanya penegakan hukum yang adil.
"Karena korban pencaplokan lahan bukan hanya PT. GPU, melainkan korbannya juga ada lerusahaan lain yang beroperasi diwilayah Muratara kalau tidak salah PT. Inayah (Perkebunan Sawit) juga. Banyak warga masyarakat Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara yang menjadi korban dan dengan semangat 45 menyatakan sangat mendukung pembuktian perbuatan para terdakwa melalui jalur pengadilan," kata Abdul Aziz.
Hal senada disampaikam kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah. Sofhuan berkeyakinan aparat penegak hukum dalam hal ini Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuktikan kebenaran dalam fakta persidangan.
"Dan menjalankan fungsinya dengan seadil-adilnya," kata Sofhuan.
Dia juga mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi pelimpahan berkas dan tersangka Halim Ali ke Mabes Polri dan Kejagung.
"Silakan hubungi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, kita percayakan saja dengan pihak kepolisan dan kejaksaan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) ke Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024. Tersangka utama kasus ini ialah H Halim Ali karena perannya sebagai Direktur Utama PT. SKB.