Akademisi: Jaksa Agung Penuntut Umum Tertinggi di Indonesia
Dengan capaian yang sudah dilakukan, Kejaksaan Agung RI berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan publik tertinggi.
“Jauh lebih tinggi dari KPK dan kepolisian,” ujar lelaki yang juga Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB) tersebut.
Tidak hanya itu, jika ada Jaksa yang terbukti bersalah, Kejaksaan Agung RI tidak segan melakukan pemecatan. Seperti yang terjadi ditahun lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memecat anggotanya yang menjabat kepala seksi barang bukti secara tidak hormat karena melakukan pencabulan terhadap remaja SMK, bahkan ada pula jaksa-jaksa di Kejari lain yang mendapatkan sangsi tegas.
“Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi khawatir, kalau masyarakat ada yang merasa dizalimi oleh jaksa bisa langsung melapor untuk dipastikan kalau jaksa telah salah di mata hukum,” tegasnya.
Menurut Fachrizal, Kejaksaan Agung RI juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas, seperti dalam kasus I Nyoman Sukena yang kedapatan memelihara empat Landak Jawa yang merupakan hewan dilindungi. Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu karena ada unsur-unsur yang tidak terbukti dalam amar tuntutan.
“Padahal jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang tidak layak.” katanya
Fachrizal menambahkan, dengan kinerja yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung RI tidak boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas dibanding sebelumnya, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya untuk menjamin keadilan di masyarakat.