Tersangka Aborsi di Bandar Lampung Ajukan Praperadilan, Natalia Rusli: Harus Dihukum Setimpal

PN Tanjung Karang
Sumber :

Ia menegaskan, bayi yang ada di dalam kandungan Putri hasil hubungan di luar nikah dengan Bilie memiliki hak untuk hidup.

Buntut Kasus Dugaan Penyuapan AKBP Bintoro, Akademisi Desak Reformasi Polri Segera Dilakukan

"Sehingga, tersangka dalam kasus bisa mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai KUHP," ucapnya. 

Natalia sudah bersurat ke KY Pusat dan Bandar Lampung, Badan Pengawas (Bawas) Pusat dan Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi Negeri Bandar Lampung, Ombudsman, dan KPK.

4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Puskesmas Galala, Akademisi yakin Banyak Nama Lain Terlibat

Surat itu dilayangkan oleh Natalia Rusli dengan harapan agar KY, Bawas, Kejati, KPK dan Ombudsman bisa mengawal sidang praperadilan.

"Intinya kami akan mengawal kasus ini agar tersangka bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya," terangnya.

Babak baru kasus Korban mafia Tanah Prof Ing Mokoginta, Mantan Lurah Jadi Tersangka

Natalia Rusli meminta kepada hakim Alfarobi memiliki hati nurani agar penetapan tersangka Bilie dan Putri bisa sampai persidangan.

Ia juga berharap, ketika perkara ini disidangkan majelis hakim bisa memutus perkara tersebut secara adil.

Halaman Selanjutnya
img_title