Tersangka Aborsi di Bandar Lampung Ajukan Praperadilan, Natalia Rusli: Harus Dihukum Setimpal

PN Tanjung Karang
Sumber :

Ia menegaskan, bayi yang ada di dalam kandungan Putri hasil hubungan di luar nikah dengan Bilie memiliki hak untuk hidup.

Crazy Rich Sumsel Halim Ali Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino

"Sehingga, tersangka dalam kasus bisa mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai KUHP," ucapnya. 

Natalia sudah bersurat ke KY Pusat dan Bandar Lampung, Badan Pengawas (Bawas) Pusat dan Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi Negeri Bandar Lampung, Ombudsman, dan KPK.

Mediasi Gagal, Kasus Iwan Sumule dan Arny Ternatani Dilanjutkan ke Persidangan

Surat itu dilayangkan oleh Natalia Rusli dengan harapan agar KY, Bawas, Kejati, KPK dan Ombudsman bisa mengawal sidang praperadilan.

"Intinya kami akan mengawal kasus ini agar tersangka bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya," terangnya.

Aktivis Antikorupsi Sumsel Geruduk PN Palembang, Desak HP Segera Dijadikan Tersangka

Natalia Rusli meminta kepada hakim Alfarobi memiliki hati nurani agar penetapan tersangka Bilie dan Putri bisa sampai persidangan.

Ia juga berharap, ketika perkara ini disidangkan majelis hakim bisa memutus perkara tersebut secara adil.

Halaman Selanjutnya
img_title