Tersangka Aborsi di Bandar Lampung Ajukan Praperadilan, Natalia Rusli: Harus Dihukum Setimpal
Ia menegaskan, bayi yang ada di dalam kandungan Putri hasil hubungan di luar nikah dengan Bilie memiliki hak untuk hidup.
"Sehingga, tersangka dalam kasus bisa mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai KUHP," ucapnya.
Natalia sudah bersurat ke KY Pusat dan Bandar Lampung, Badan Pengawas (Bawas) Pusat dan Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi Negeri Bandar Lampung, Ombudsman, dan KPK.
Surat itu dilayangkan oleh Natalia Rusli dengan harapan agar KY, Bawas, Kejati, KPK dan Ombudsman bisa mengawal sidang praperadilan.
"Intinya kami akan mengawal kasus ini agar tersangka bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya," terangnya.
Natalia Rusli meminta kepada hakim Alfarobi memiliki hati nurani agar penetapan tersangka Bilie dan Putri bisa sampai persidangan.
Ia juga berharap, ketika perkara ini disidangkan majelis hakim bisa memutus perkara tersebut secara adil.