Cantik, Mama Muda Ini Malah Pilih jadi Pengedar Narkoba

HR Perempuan 32 Tahun di Mataram Diciduk Polisi
Sumber :
  • VIVA

Cerita Kita – HR terlihat masih muda dan cantik. Benar saja, umurnya masih 32 tahun, hingga ia dijuluki mama muda. Tapi sayang, dia yang sehari-hari adalah ibu ruma tangga alias IRT, malah memilih profesi pengedar narkoba.

Insiden Keributan di Pancur Batu Sumut, Kodam I/Bukit Barisan Selesaikan dengan Mediasi

 

Akibatnya, HR diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram, di kediamannya di salah satu kos-kosan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Minggu dini hari, 12 Mei 2024.

Tim Gabungan TNI-Polri Gerebek Barak Narkoba di Langkat, Puluhan Tersangka Diamankan

 

Polisi langsung menggeledah kos yang disewa HR. Juga dari aparat lingkungan setempat, ikut menjadi saksi penggeledahan itu. Kecurigaan polisi terhadap HR benar. Di sana ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,76 gram. Barang haram itu disembunyikannya di dalam tas pinggang dibungkus tisu.

Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Anggota Usai Ungkap 416,7 Kilogram Sabu

 

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan pelaku diduga sebagai pengedar narkoba. 

 

"Berdasarkan informasi yang diterima serta BB (barang bukti) yang diamankan, terduga memang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Cakranegara," katanya, dikutip dari VIVA, Senin 13 Mei 2024.

 

Mama muda itu kini sudah dibawa dan ditaha di Mapolresta Mataram. Penyidik terus mendalami jaringan dari HR tersebut. Dari mana dia mendapatkan barang haram itu. Ketika ditangkap, HR juga mengaku hanya tinggal seorang diri.

 

Barang bukti yang turut disita adalah HP, buku tabungan, sepeda motor dan sejumlah uang tunai yang dikuasainya juga turut diamankan guna pengembangan. Karena perbuatannya itu, mama muda ini terancam dengan hukuman penjara hingga 4 tahun lamanya.

 

"Terduga akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," ujar dia.