Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Pilih Tebang
Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, menjalani sidang perdana hari ini, Rabu, 4 Desember 2024. Para terdakwa didakwa merugikan negara Rp26.979.633.638,00.
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni, mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Selatan, Bambang Anggono; Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selayan, Budi Widi Asmoro; Lalu, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.
Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum Nehemia Indrajaya, Wa Ode Nur Zainab justru merasa heran, karena kliennya itu hanya seorang karyawan yang digaji per bulan. Sementara pemilik dari pekerjaan tsb tidak terjerat, padahal kliennya menjalankan perintah pemilik pekerjaan.
Ia menjelaskan, bahwa PT Truba secara formil memang dinaungi kliennya, Nehemia Indrajaya. Namun, secara materiil, pekerjannya dikendalikan PT Haga Jaya milik seseorang berinisial HP.
Berbagai dokumen terkait kontrak, kata Wa Ode, juga dibuat oleh karyawan-karyawan PT Haga Jaya Mandiri. "Baik itu pekerjaannya maupun uangnya dikendalikan sepenuhnya oleh HP, pemilik PT Haga Jaya Mandiri. Pak Nehemia hanya pegawai yg digaji Rp20 juta per bulan. Itu bukti-buktinya jelas," katanya, Rabu 4 Desember 2024
Wa Ode menambahkan, saat penyitaan dilakukan penyidik juga dilakukan di rumah HP bukan dari tempat kliennya. Ia menegaskan, kliennya orang pintar yang paham kelistrikan, dan di sini yang dimanfaatkan oleh HP adalah ilmunya Pak Nehemia. Adapun pekerjaan dan uang terkait pekerjaan tsb (pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam), semua dikendalikan HP.