Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Pilih Tebang

Ilustrasi kpk
Sumber :

Pihaknya pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih. KPK harus menelusuri lebih dalam perkara ini, untuk selanjutnya menetapkan HP sebagai tersangka karena ia merasa kliennya dikorbankan untuk dijadikan tumbal kasus tersebut.

Kubu Maximus-Peggi Terkejut, Hanya Saksi Paslon Lawan yang Boleh Ikut Rapat Pleno Pilkada Mimika

"Kami melihat KPK sudah pilih tebang, gitu. Ini aneh banget tidak sebagaimana lazimnya," pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hasil Quick Count dan Real Count Sementara Wandik-Giyai Menang di Angka 49,9%