Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Pilih Tebang

Ilustrasi kpk
Sumber :

Pihaknya pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih. KPK harus menelusuri lebih dalam perkara ini, untuk selanjutnya menetapkan HP sebagai tersangka karena ia merasa kliennya dikorbankan untuk dijadikan tumbal kasus tersebut.

Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi Ungkap Keterlibatan HP dan PT HJM

"Kami melihat KPK sudah pilih tebang, gitu. Ini aneh banget tidak sebagaimana lazimnya," pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam: Sosok HP Kembali Disebut dalam Persidangan