Arny Ternatani Gugat Iwan Sumule ke PN Jakpus, Ini Penyebabnya
Jakarta – Iwan Sumule yg saat ini menjabat wakil 2 Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI dan PT Bank Mandiri Tbk digugat oleh Arny Ternatani Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Kuasa Hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan dari Taufik Nasution & Partners Law Firm.
Adapun materi gugatan adalah Arny adalah menuntut Iwan Sumule untuk mengembalikan uang 5 milyar yg ada di rekening bersama dimana pada tahun 2014 saat kampanye pileg Iwan Sumule menarik tunai uang tersebut secara sepihak tanpa seizin dan sepengetahuan Arny, penarikan uang tersebut telah dibenarkan oleh Bank Mandiri.
Awal persoalan ini, uang 5 milyar tersebut berasal dari Klien kami yg akan digunakan untuk kampanye bersama pileg 2014 dimana Iwan Sumule Caleg DPR RI dapil Papua Barat dan Klien kami caleg utk Provinsi Papua Barat dari Partai GERINDRA, tegas Taufik Nasution dan Hugo Tambunan.
Menurut Taufik dan Hugo, 10 tahun Klien kami berusaha meminta uang itu kembali tapi Iwan Sumule sangat susah ditemui meskipun sudah di somasi dan Bank Mandiri digugat telah melanggar UU Perbankan dan tidak menjalankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan prinsip know your costumer.
Klien kami berharap mendapatkan keadilan di persidangan nanti dan bukti yg klien kami pegang sudah cukup menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dan kami harap Iwan sumule berani hadir dipersidangan, selaku pejabat dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo yg kita tahu sekarang lagi bersih bersih Iwan Sumule sudah seharusnya menyelesaikan persoalan ini, tegas Taufik Nasution dan Hugo Tambunan.