Sengketa Kepemilikan Lahan, Neneng: Airin Kembalikan Tanah Saya
Jakarta – Kasus dugaan penguasaan tanah milik seorang warga bernama Neneng kembali mencuat. Kali ini dengan serangkaian bukti yang mengindikasikan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh beberapa orang, salah satunya adalah tokoh Banten bernama Airin Rachmi Diany yang notabane adalah calon Gubernur Banten.
Neneng melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa tanah yang ada di Jalan Sewor, Cipocok Jaya, Kota Serang, yang diklaim oleh Airin Rachmi Diany, adalah hak sah miliknya. Pasalnya, tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berdasarkan akta jual beli yang sah.
Namun, persoalan muncul ketika pihak lain, termasuk Airin, mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Menurut kuasa hukum Neneng, sertifikat ini didapatkan melalui proses jual beli yang tidak sah, dengan melakukan pemalsuan dokumen.
"Kenapa demikian? Karena hanya di antaranya ada pihak lain mengklaim tetapi secara umum yang menguasai objek tanah adalah prinsipal kami, Ibu Neneng," tegas kuasa hukum Neneng saat mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional Kota Serang, Banten, Jumat, 18 Oktober 2024.
Lebih jauh, kuasa hukum Neneng menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan terkait dengan SHM yang diklaim pihak lain, termasuk nama Airin Rachmi Diany. Pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke polisi, dan hasil penyidikan telah menetapkan sejumlah tersangka yang digiring ke meja hijau.
Dua terdakwa antara lain ; Muhammad Sanwani alias Nani dan H. Rahmat dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan nomor 428/Pid.B./2022/PN Serang, 13 September 2022. Putusan tersebut menyebutkan bahwa sertifikat atas nama Airin Rachmi Diany temasuk salah satu yang terlibat dalam sengketa ini.
"Kebetulan ada yang atas nama Airin Rachmi Diany, nama populer sekarang ini di Banten ini. Jadi ada 8 (delapan) SHM yang atas nama Airin Rachmi Diany," tambah dia.