BEM Malang Raya Gelar Seminar, Kritisi RUU Kejaksaan dan RKUHAP untuk Keadilan
Malang – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya berkolaborasi bersama Gerakan rakyat Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim menggelar Seminar Nasional yang bertajuk "Urgensi RUU Kejaksaan & RKUHAP: Menata Ulang Kewenangan atau Memperkuat Arogansi Penegak Hukum?" Jumat 14 Februari 2025.
Seminar itu menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai narasumber seperti, Dekan fakultas syari'ah Prof Sudirman, praktisi hukum Fajar Santoso, dan aktivis mahasiswa Muammar Shidiq.
Seminar itu merupakan rangkaian dari kegiatan serupa yang dilakukan pada 12 Februari lalu.
Kegiatan Ini menjadikan ruang diskusi dan tukar pendapat bagi akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum untuk membahas mengenai revisi Undang-Undang Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah menjadi sorotan publik.
Fokus utama diskusi itu ialah perubahan sistem penyidikan dengan membatasi kewenangan penyidikan kepolisian akan melalui pengawasan kejaksaan dan pengadilan agar menciptakan proses penegakan hukum yang lebih efektif dan humanis.
Prof Sudirman sendiri mengapresiasi seminar nasional yang diselenggarakan oleh mahasiswa di UIN Maulana Malik Ibrahim ini.
Dia menjelaskan diskusi kritis mengenai RUU Kejaksaan dan RKUHAP sangat penting karena menyangkut sistem perundang-undangan yang berpotensi merugikan banyak pihak.