Hipmi Sebut UU Minerba Bukti Keberpihakan Negara Terhadap UMKM

Ketua Umum BPP Hipmi Akbar Himawan Buchari
Sumber :

Jakarta –Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari menilai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) bukti keberpihakan Pemerintah terhadap UMKM.

Digitalisasi dan AI: Kunci UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Digital

Akbar mengatakan, disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba menjadi angin segar bagi pelaku UMKM.

"Pertama-tama, tentu kami mengapresiasi Menteri ESDM, Bang Bahlil Lahadalia yang telah menginisiasi UU Minerba ini. Sebagai mantan ketua umum Hipmi, beliau tentu paham bagaimana kondisi sektor UMKM," ujar Akbar dalam keterangn persnya di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Pelindo Dorong Program TJSL Berbasis Dampak Berkelanjutan

Kata Akbar, UU Minerba merupakan bukti kehadiran Pemerintah terhadap pelaku UMKM. Menurutnya, aturan yang telah disahkan DPR ini seperti kado bagi UMKM yang selama ini terbukti menjadi pahlawan ekonomi nasional.

Hingga 2024, total UMKM di Indonesia mencapai 65 juta. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 60 persen, atau sekitar Rp 8.573 triliun per tahun. UMKM juga menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di dalam negeri, yakni 97 persen, atau sekitar 117 juta orang.

Kementerian Komunikasi dan Digital Gelar Business Matching Bagi UMKM

"Ini angin segar bagi UMKM. UU Minerba bukan hanya bisa membuat pelaku UMKM naik kelas, tetapi juga bisa mengerek pertumbuhan ekonomi nasional, dan menjadi barrier ketika terjadi guncangan ekonomi global," kata Akbar.

Ia mengatakan, UU Minerba bukti keadilan yang diberikan negara. Selama ini, publik tentu mengetahui bahwa bisnis tambang sangat erat kaitannya dengan koorporasi. Namun, istilah itu tak lagi berlaku dengan adanya UU Minerba.

Halaman Selanjutnya
img_title