BEM Nusantara DIY Tolak Asas Dominus Litis, Fungsi Lembaga Lain Bisa Lemah

Istimewa
Sumber :

Yogyakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Yogyakarta menolak penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam RKUHAP.

Diskusi Soal Asas Dominus Litis, Akdemisi: Sangat Mengancam Masa Depan Indonesia

Koordinator BEM Nusantara DIY, Rafli Ilham menjelaskan pihaknya khawatir jika asas itu diterapkan, Kejaksaan akan menjadi lembaga superbody dan berpotensi terjadi tumpang tindih penyidikan dengan lembaga lain seperti KPK dan Polri.

"Bahaya asas dominus litis jika diterapkan di Indonesia saat ini, karena tantangan hukum kita belum siap. Terkhusus di wilayah intensif Kejaksaan. Masih banyak kepentingan di sana. Di sisi lain, kejaksaan kita masih di bawah eksekutif dan itu menyebabkan tidak terjadinya transparansi," kata Rafli, Senin 17 Februari 2025.

Penerapan Asas Dominus Litis, Berdampak Buruk pada Sistem Peradilan Indonesia

Dia juga menyebutkan Kejaksaan bisa terjebak dalam abuse of power jika menjadi lembaga superbody.

"Karena ada tumpang tindih kekuasaan dan juga ada dominasi kekuasaan, otomatis, jelas, dan pasti fungsi-fungsi institusi lain seperti kepolisian dan juga KPK akan dilemahkan oleh kejaksaan ini," jelasnya.

4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Puskesmas Galala, Akademisi yakin Banyak Nama Lain Terlibat

Sementara itu, pakar hukum tata negara yang juga Kaprodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie meminta agar negara tidak terburu-buru menerapkan asas Dominus Litis ke Kejaksaan.

"Saya kira juga harus hati-hati, harus jangan terburu-buru. Menurut saya dominus litis di beberapa negara sudah dan itu wajar. Namun, dalam konteks Indonesia juga harus ada banyak pertimbangan," kata Gugun.

Halaman Selanjutnya
img_title