Mahasiswa Kupang Tegaskan Tolak Asas Dominus Litis, Ini Alasannya

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kupang
Sumber :

Kupang – BEM Fakultas Hukum dan Politik Universitas Muhammadiyah Kupang menggelar seminar politik hukum dengan tema "Menimbang Ulang Penerapan Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP, Perspektif Politik dan Hukum" di Aula Utama Gedung B Universitas Muhammadiyah Kupang, Selasa 18 Februari 2025.

Pemerintah Batalkan Konsesi Tambang untuk Kampus, ASPEBINDO: Keputusan Tepat dan Berkelanjutan

Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber, yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Sity Syahidah Nurani, pengamat politik Unwira Kupang, Mikhael Rajamuda Bataona, akademisi Hukum Undana Deddy R. Ch. Manafe, dan pengurus wilayah KAHMI NTT, Amir S. Kiwang.

Ketua BEM Fakultas Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, M. Rosadi Bahrudin menjelaskan seminar ini dilatarbelakangi oleh kajian internal mereka yang menemukan kejanggalan dalam perubahan KUHAP terkait penerapan asas Dominus Litis.

PB HMI Dukung Kebijakan Bahlil Soal Tata Kelola LPG 3 Kg: Tujuannya Baik

"Kami menemukan satu kejanggalan ketika kami mengkaji dan menganalisis perubahan asas KUHAP Dominus Litis," kata Rosadi.

Lebih lanjut, Rosadi menegaskan bahwa mahasiswa menolak perubahan KUHAP yang memberi wewenang lebih besar kepada Kejaksaan Agung.

Ulama Pakuhaji: Penghentian PSN PIK2 Lebih Banyak Mudharatnya

"Kami takutkan Kejagung melalui perubahan ini membuat wewenangnya menjadi superbody yang ditakutkan akan menjadi ruang titipan-titipan oleh oknum tertentu dan menjadi gudang korupsi yang dapat mencederai hukum di Indonesia," lanjutnya.

Selain mengadakan seminar, BEM Fakultas Hukum dan Politik Universitas Muhammadiyah Kupang juga berencana menggelar aksi demonstrasi menolak perubahan asas Dominus Litis dalam revisi KUHAP tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title