Skandal Sritex Rugikan Negara Rp1,08 Triliun, Kejagung Ungkap Fakta Terbaru
- Antara FOTO
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara akibat kasus pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha menembus Rp1 triliun.
“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Nurcahyo menjelaskan, jumlah pasti kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebelumnya, Kejagung menyebut PT Sritex mendapatkan pinjaman dari tiga bank daerah, yakni Bank BJB; Bank DKI Jakarta; dan Bank Jateng, serta dari sindikasi bank dengan total sebesar Rp3,5 miliar.
Jumlah tersebut diketahui dari total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi oleh PT Sritex hingga Oktober 2024.
Adapun untuk kredit dari bank daerah, Sritex mendapatkan kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800,00.
Lalu, dari Bank BJB sebesar Rp543.980.507.170,00. Terakhir, dari Bank DKI Jakarta sebesar Rp149.007.085.018,57. Jika ditotal, maka seluruhnya berjumlah sekitar Rp1,088 triliun.