Fasum-Fasos di Tangsel Rentan Disalahgunakan Developer, Pengamat: Ada Potensi Korupsi

Ilustrasi sarana olahraga/fasilitas umum
Sumber :

Jakarta

Makelar Kasus Zarof Ricar dan Ketua MA Sunarto Diduga Turut Atur PK Mardani Maming

 

 

Praperadilan Kasus Indofarma, Ahli Pidana Trisakti Sebut Penetapan CSY Cacat Hukum

 

Sebuah fakta mengejutkan datang dari Disperkimta Kota Tangerang Selatan. Mereka menyebut bahwa dari 200 pengembang perumahan yang terdata, hanya 45 di antaranya yang telah menyerahkan PSU (prasarana, sarana, dan utilitas umum) atau dokumen fasum fasos. Bahkan sejumlah fasos dan fasum ada yang dikomersilkan oleh para pengembang.

Akademisi: Jaksa Agung Penuntut Umum Tertinggi di Indonesia

Menurut pengamat hukum Fajar Trio, para pengembang tersebut tidak mematuhi regulasi yang berlaku terkait penyerahan PSU, bahkan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Adapun aturan yang dilanggar yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang tata cara penyerahan PSU, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Ini menjadi tanda tanya mengapa banyak developer di Tangerang Selatan tidak melakukan serah terima fasum fasos. Bahkan ada yang dikomersilkan, jelas ini ada unsur pidana termasuk potensi adanya tindak pidana korupsi,” kata Fajar di Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title