Suap Vonis Ronald Tannur, PT Hitakara Minta Hakim Mangapul Dikenakan Vonis Pencucian Uang
Jakarta – PT Hitakara mengapresiasi hasil gerak cepat Kejaksaan Agung RI menyita uang suap 1 T, hal ini juga diharapkan Kejaksaan Agung RI dapat menerapkan vonis pencucian uang kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Mangapul SH yang ditangkap terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
PT Hitakara menduga suap yang diterima hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Mangapul SH bukan yang pertama kalinya.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi menanggapi ditangkapnya hakim PN Surabaya Mangapul SH terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Hakim PN Surabaya Mangapul SH menjadi salah satu majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
“Harapan kami dari proses hukum yang ada saat ini khususnya terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Hakim Mangapul SH dan Heru Hanindyo SH, dapat juga diterapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang, karena kami menduga kuat bahwa gratifikasi terhadap Mangapul bukan yang pertama kali,” kata dia, Minggu,(27/10/2024).
Ia merasa, dengan diterapkannya vonis pencucian uang oleh Kejagung RI kepada hakim PN Surabaya Mangapul SH dapat membuka tabir terkait perkara yang diputus berdasakan gratifikasi atau suap termasuk putusan pailit PT Hitakara.
“Dengan begitu dapat membuka dengan terang perkara mana saja yang diputus karena pertimbangan materi hukum, dengan perkara yang diputus karena ada gratifikasi dan atau suap dibalik pengambilan keputusannya,” beber dia.