'Mendadak' Dibela Akademisi, Inilah Aliran Fee IUP Batubara yang Masuk Kantong Mardani H Maming

Dok. Istimewa
Sumber :

Dari rekam jejak hukum ini, jelas sekali bahwa pandangan hukum yang digunakan para hakim di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, adalah sama. Bahwa Mardani H Maming memang menerima suap dan gratifikasi.

Fasum-Fasos di Tangsel Rentan Disalahgunakan Developer, Pengamat: Ada Potensi Korupsi

Kasus korupsi IUP yang menyeret Mardani H Maming berawal pada 2010. Mardani berkenalan dengan (Alm) Henry Soetio, Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang tertarik berbisnis batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Kala itu, Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalsel. Beberapa kali keduanya bertemu. Hingga pertengahan 2010, Mardani mengenalkan Henry dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Dalam pertemuan itu, Mardani memerintahkan Dwidjono membantu Henry terkait pengurusan IUP batu bara PT PCN. Selanjutnya, Dwijono menjalankan perintah Mardani dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).

Muncul surat peralihan IUP dari BKPL ke PCN yang ditetapkan melalui surat bernomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010. Disahkan dengan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang ditandatangani Mardani H Maming.

Akademisi: Jaksa Agung Penuntut Umum Tertinggi di Indonesia

Mantan Kepala Hukum Pemkab Tanah Bumbu, Muklis mengatakan, SK Pengalihan IUP BKPL ke PCN sudah ditandatangani Mardani H Maming, sebelum dirinya teken.

Dalam persidangan, Dwidjono mengaku pernah mengingatkan Mardani H Maming bahwa peralihan IUP melanggar UU Minerba.

Halaman Selanjutnya
img_title