'Mendadak' Dibela Akademisi, Inilah Aliran Fee IUP Batubara yang Masuk Kantong Mardani H Maming

Dok. Istimewa
Sumber :

Pada 2015, Dwidjono meminjam uang kepada Henry untuk modal kerja usaha pertambangan, bekal penghasilannya saat pensiun pada 2016.

Massa PMJAK Demo di Depan KPK, Minta Kepastian Hukum Dugaan Korupsi e-KTP dan Alkes di Banten

Lima tahun berlalu, muncul masalah. Ada pihak yang melaporkan Dwidjono ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Duit utang dari Henry itu, dilaporkan sebagai suap dan gratifikasi atas pengurusan IUP PCN.

Padahal, utang itu telah dibayar Dwijono ke Henry dengan cara mencicil. Selain itu, Mardani H Maming harusnya menjadi pihak terlapor juga karena meneken SK 296/2011.

Putusan PK Mardani Maming Jadi Preseden Buruk, Pakar: MA Tak Punya Perspektif Anti Korupsi yang Kuat

Menariknya, Mardani H Maming memang tak menerima uang terkait pengurusan IUP PCN. Namun ada klausul yang ujung-ujungnya duit. Di mana, Mardani H Maming tiba-tiba mendapat saham PT Angsana Terminal Umum (ATU), pelabuhan milik Henry Soetio.

Lewat PT Trans Surya Perkasa (TSP), perusahaan yang dikuasai Mardani H Maming dan keluarga, bertugas mengutip fee  pelabuhan ke ATU atau PCN. Duit fee itu disinyalir mengalir ke Mardani H Maming atas bantuan pengalihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN milik Henry.

Buntut Kasus Zarof Ricar, Wajar Publik Ikut Awasi PK Mardani Maming

Di mana ada perjanjian pembagian hasil keuntungan dari kegiatan usaha jasa pelabuhan No. 002/ATU-TSP/PJJ/VIII/14 tanggal 20 Agustus 2014, antara PT ATU dengan PT TSP milik Mardani dan keluarganya.

Dari Perjanjian tersebut Mardani H Maming mendapatkan fee sebesar 30 persen dari keuntungan Rp10.000/metrik ton (MT), dari batu bara yang dimuat di pelabuhan ATU.

Halaman Selanjutnya
img_title