'Mendadak' Dibela Akademisi, Inilah Aliran Fee IUP Batubara yang Masuk Kantong Mardani H Maming

Dok. Istimewa
Sumber :

Dalam perjalanannya, fee pelabuhan tak lagi diurus PT TSP, namun dialihkan ke PT Permata Abadi Raya (PAR) kepada PT PCN, melalui:

Sejumlah Massa Demo di depan Mahkamah Agung, Desak Hakim Tolak PK Mardani Maming

1. Perjanjian tentang Fee Atas Jasa Penunjang Kegiatan Usaha tertanggal 1 Januari 2016 antara PT Permata Abadi Raya (PAR) dengan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)

2. Perjanjian tentang Fee Atas Jasa Penunjang Kegiatan Usaha tertanggal 1 April 2020 antara PT Permata Abadi Raya (PAR), PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) danSuroso Hadi Cahyo. Sejak 1 April 2020, Mardani H Maming mendapatkan fee sebesar Rp5.000/MT dari batu bara yang dimuat.

Soroti Rekam Jejak Hakim Agung Ansori, MA Diminta Tegas Tolak PK Mardani Maming

Tiba-tiba, PT PAR yang sahamnya mayoritas di tangan Mardani H Maming dan keluarga, mengajukan PKPU (Peninjauan Kewajiban Pembayaran Utang) ke PT PCN. Dengan tagikan utang periode 2015-25 Agustus 2020, mencapai Rp49,5 miliar. Setelah utang dibayar PCN, PAR kembali mengajukan tagihan ke PCN sebesar Rp106,3 miliar.

Pada 9 September 2019, Mardani H Maming menjadi pemegang saham PT Batulicin Enam Sembilan yang merupakan pemegang saham PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang juga pemegang saham PT Permata Abadi Raya (PAR) yang menerima fee pelabuhan yang diduga aliran dana dari PT PCN kepada PT PAR.

Rekam Jejak Majelis Hakim MA Ansori Jadi Sorotan, MAKI Ingatkan Ini Soal PK Mardani Maming

Belum lagi, kepemilikan saham secara tidak langsung oleh Mardani H Maming di Grup PT Batulicin Enam Sembilan. Di mana, pemegang sahamnya merupakan keluarga dari Mardani H Maming