KAMERAD Tantang Pimpinan Baru KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi di Daerah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT PLN, khususnya pada Unit Induk Pembangkit Listrik Sumatera Bagian Selatan.
Laporan dengan nomor informasi 2024-A-04570 ini berkaitan dengan proyek pengadaan dan pemasangan Mill Pulverizer, termasuk instrumen kontrol, yang dilaksanakan pada tahun 2018.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 323.977.000. 000 (tiga ratus dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh tuju juta rupiah).
Laporan ini dilayangkan oleh Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD), yang menilai adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proyek tersebut.
Koordinator KAMERAD, Haris Pertama, dengan tegas mendesak KPK di bawah kepemimpinan baru untuk menunjukkan keberanian dan integritas dalam menangani kasus ini.
“Kami menilai ini sebagai ujian bagi pimpinan KPK yang baru. Jika mereka tidak bertindak, ini akan menjadi bukti bahwa KPK mulai kehilangan taringnya,” ujar Haris dengan nada penuh tantangan.
Haris menegaskan bahwa KPK tidak boleh membiarkan kasus ini terhenti pada tahap laporan saja. Menurutnya, penyelidikan segera harus dilakukan untuk memastikan bahwa para pelaku korupsi, baik di internal PT PLN maupun pihak lain yang terlibat, dapat dibawa ke meja hijau.