Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kejagung RI, Ini Tuntutannya

Aksi gerakan mahasiswa hukum indonesia di depan Kejagung
Sumber :

Jakarta – Sejumlah Mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia, berkumpul di depan gedung Kejaksaan Agung RI, pada Jumat, 31 Januari 2025. Mereka menyuarakan keresahaannya pada proses penegakan hukum di Indonesia.

Warga Apresiasi Kesigapan Prajurit TNI dalam Menangkap dan Mengamankan Pencopet dari Amukan Massa

Aksi pertama dimulai dengan longmarch sejauh 500 Meter dengan massa lebih dari 200 orang. Setiba nya di depan Kejaksaan Agung RI, masa aksi membentangkan kembali spanduk, poster dan flyer mengkritik proses penegakan hukum di Indonesia.

Koordinator massa menyampaikan aspirasi, tuntutan, dan kekecawaan terhadap lalainya proses penegakan hukum atas kasus Adetya Yessy. Salah seorang orator menyampaikan dalam orasinya, menolak tegas upaya PK yang diajukan oleh terpidana.

Kisruh HGB Laut Tangerang, Warisan Kebijakan Jokowi Masa Lalu

“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan di tingkat bawahnya, dalam hal ini Kejaksaan Negeri bandung yang dinilai telah lalai dalam menegakan hukum sehingga terjadinya ketidakpastian hukum dan keadilan untuk korban,” Kata koordinator aksi Rendi Wirman Salas.

Merasa aksinya tindak dihiraukan oleh Kejaksaan Agung, situasi mulai memanas dan masa aksipun mulai memblokade jalan,  Hingga akhirnya Kejaksaan Agung membukakan gerbang dan mempersilahkan perwakilan masa aksi untuk melakukan audiensi

Sidang Kasus PLTU Bukit Asam, Saksi: Tak Ada Intervensi

Dalam audiensi, perwakilan massa di terima oleh Kasubid Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah, Lukman. Massa kemudian menyampaikan kepada Lukman bahwa massa aksi menolak Kasasi yang dilakukan oleh terdakwa Adetya Yessy Alias Sasha.

Perwakilan massa aksi menyampaikan juga bahwa terdakwa Adetya Yessy masih berkeliaran bebas di luar dan menekan Kejaksaan Agung untuk memerintahkan Kejaksaan Negeri Bandung untuk segera menahan terdakwa Adetya Yessy.

Massa juga menekan Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Bandung Serta memanggil JPU yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya dikarenakan pada tanggal 24 Januari 2025 ketika Adetya Yessy datang ke PN Bandung untuk mendaftarkan kasasi, Kejaksaan Negeri Bandung telat untuk menangkap yang bersangkutan.

Selesai melakukan audiensi, masa aksi bepindah lokasi ke titik kedua yaitu gedung DPR RI. Setibanya di gedung DPR RI masa aksi kembali membentangkan spanduk, poster dan flyer yang berisikan tuntutan dan menyuarakan materi-materi penting yang ada dalam Nota Tuntutan.

Saat massa aksi mau memasang spanduk di gerbang gedung DPR RI, Kondisi sempat memanas yang menyebabkan massa aksi dengan aparat kepolisian saling dorong di depan gerbang DPR RI. Pada saat bersamaan massa aksi menantang dan menekankan akan datang dan melakukan gerakan aksi lagi dengan ribuan massa yang diturunkan.

“Saat melakukan aksi di depan gedung DPR RI, ketua komisi 3 kita Whatsapp dan telepon agar keluar dan menerima kita, namun sampai massa aksi bubar tidak ada kabar atau balasan. Nota Tuntutan pun diterima oleh bagian pelayanan DPR RI,” ujar Rendi