Gelar Aksi Damai di Depan MA, LQ Indonesia dan Aliansi Cerdas Hukum Kawal Kasasi JPU Kota Medan

Aksi damai di depan gedung MA
Sumber :

"Jadi kami ingin memberikan dukungan juga kepada makanan Mahkamah Agung dalam memberikan telaah yang mendalam terkait dengan perkara tersebut, yang mana apakah benar perkara ini 263 ini bukanlah perkara pidana sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan negeri kota Medan apakah mengadili sendiri dengan menyatakan dan mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum kota Medan," ungkapnya.

Sederet Fakta Tentang Sosok Alvin Lim yang Jarang Diketahui Orang

Hamdani juga yakin, aksi damai dan dukungan yang digelar bersama Aliansi Cerdas Hukum dalam menjaga nama baik peradilan dari dugaan praktik mafia hukum di Indonesia dapat di dengar oleh Mahkamah Agung.

"Kami juga yakin aspirasi ini akan ditanggapi dan didengar oleh hakim Mahkamah Agung. Jadi kami tunggu saja keputusannya seperti apa tapi kami berupaya bagaimana perkara ini bisa tegak lurus," tegasnya.

Forum Merajut Masa Depan Indonesia: Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Sebagai informasi, Kasus vonis lepas (onslag) terhadap pasangan suami istri (pasutri) Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait tindakan pemalsuan surat kuasa tanda tangan direktur perusahaan hingga merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar sempat menjadi sorotan publik.

Sebelumnya perkara ini juga telah dilaporkan ke Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Komisis III DPR RI.

UI Soroti Kejanggalan Putusan BANI Mitora vs Keluarga Cendana soal Pengelolaan Museum Soeharto di TMII

Publik juga meminta kepada MA untuk memeriksa tiga hakim yang menangani kasus perkara ini, yakni M. Nazir selaku Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota.