Hukum Dimonopoli Kejaksaan,Aksi serba Hitam Kepung Gedung DPR
Selanjutnya, pihaknya juga menuntut terkait penyalahgunaan restorative justice, penyalahgunaan terkait dengan uang damai.
"Kami minta untuk dihapuskan juga," ucapnya.
Fikri melanjutkan, pihaknya juga meminta stop atau revisi aturan jaksa bisa rangkap jabatan.
"Yang paling penting hari ini, kami meminta kepada DPR RI untuk menghapus RUU KUHP dan di dalamnya ada asas Dominus Litis. Asas Dominus Litis ini adalah asas penguatan kelembagaan terhadap jaksa," katanya.
"Jadi, asas ini kami kira ada rangkaiannya dengan undang-undang pasal 11 tahun 2021 untuk melindungi kepentingan kejaksaan dan oknum-oknum yang ada di dalamnya itu," tambahnya.
Namun aksi blokade jalan tersebut tidak berujung lama. Petugas gabungan Kepolisian yang melakukan penjagaan berhasil mengurai massa hingga akhirnya arus lalu lintas kembali normal sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kami menurunkan estimasi tiga ribu massa dari Jabodetabek dan Banten kita turunkan. Aliansi kami ini, aliansi bawah yang ada di masyarakat, yang lahir atas keresahan akhirnya kami menggalang kekuatan," katanya.