Akademisi Tegaskan Asas Dominus Litis di RKUHAP Berpotensi Timbulkan Masalah
"Asas dominus litis ini akan mudah dimatikan oleh kepentingan yang tidak berkeadilan," tegasnya.
Senada, Dosen FISIP UINSA, Khoirul Umam menjelaskan RUU KUHAP dengan asas dominus litis menimbulkan sentralisasi kekuasaan di tangan Kejaksaan yang justru bertolak menjadi model sentralistik criminal justice system.
"Kedua, model yang dirancang dalam RUU KUHAP mengaburkan batas fungsi antara kepolisian,kejaksaan dan pengadilan," tuturnya.
Dia juga menjelaskan beberapa pasal RUU KUHP mendegradasi bahkan mendistorsi peran kepolisian sebagai institusi yang melakukan kerja penyidikan.
"RUU KUHAP yang memberikan kewenangan yang berlebih (dominus litis) kepada Kejaksaan dapat merusak sistem peradilan pidana karena mendegradasi dan mendistorsi peran Lembaga penegak hukum lain," tuturnya.