Pakar: Kejaksaan Tidak Boleh Menjadi Superbody dalam Penegakan Hukum

Edward Omar Hiariej (doc: Akbar Faizal Uncensored)
Sumber :

Instrumen hukum ini menjadi alat kontrol jaksa terhadap proses penyidikan agar tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Roy Suryo Diminta Hentikan Provokasi, Siapkan Bukti dan Hadapi Proses Hukum

Namun, jika kewenangan pengawasan ini diperluas tanpa batasan yang jelas, dikhawatirkan akan terjadi potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

"Saya kira KUHAP kita ke depan itu tidak lain dan tidak bukan, harus merunjuk pada apa yang kita kenal dengan due process of law. Suatu nilai-nilai dalam sistem peradilan pidana yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa berarab di dunia dan itu berlaku," ucapnya.

Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu, Tuntut Keadilan Atas Dugaan Kecurangan PSU Bengkulu Selatan

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, muncul gelombang kritik terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. 

Banyak pihak menilai bahwa perubahan regulasi ini berpotensi membuka jalan bagi kewenangan yang terlalu luas bagi Korps Adhyaksa. 

Aktivis: Pengacara Penyuap Hakim Rp60 Miliar di Kasus CPO Layak Dijatuhi Hukuman Mati

Alih-alih memperkuat sistem hukum, revisi ini justru dikhawatirkan melampaui batas yang wajar dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi maupun undang-undang yang sudah ada.

Lebih dari itu, revisi ini dinilai membuka celah bagi upaya ‘menyelundupkan’ pasal-pasal baru yang memperbesar wewenang Kejaksaan tanpa kontrol yang memadai. 

Halaman Selanjutnya
img_title