Pakar: Kejaksaan Tidak Boleh Menjadi Superbody dalam Penegakan Hukum

Edward Omar Hiariej (doc: Akbar Faizal Uncensored)
Sumber :

Instrumen hukum ini menjadi alat kontrol jaksa terhadap proses penyidikan agar tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Mediasi Gagal, Kasus Iwan Sumule dan Arny Ternatani Dilanjutkan ke Persidangan

Namun, jika kewenangan pengawasan ini diperluas tanpa batasan yang jelas, dikhawatirkan akan terjadi potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

"Saya kira KUHAP kita ke depan itu tidak lain dan tidak bukan, harus merunjuk pada apa yang kita kenal dengan due process of law. Suatu nilai-nilai dalam sistem peradilan pidana yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa berarab di dunia dan itu berlaku," ucapnya.

RUU Minerba Disahkan, Ormas dan UMKM Siap Bangkit Kelola Tambang Secara Legal untuk Kemaslahatan

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, muncul gelombang kritik terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. 

Banyak pihak menilai bahwa perubahan regulasi ini berpotensi membuka jalan bagi kewenangan yang terlalu luas bagi Korps Adhyaksa. 

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Tiga RUU Ini, Dinilai Membuat Indonesia Suram

Alih-alih memperkuat sistem hukum, revisi ini justru dikhawatirkan melampaui batas yang wajar dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi maupun undang-undang yang sudah ada.

Lebih dari itu, revisi ini dinilai membuka celah bagi upaya ‘menyelundupkan’ pasal-pasal baru yang memperbesar wewenang Kejaksaan tanpa kontrol yang memadai. 

Halaman Selanjutnya
img_title