Pakar: Kejaksaan Tidak Boleh Menjadi Superbody dalam Penegakan Hukum
Minggu, 2 Maret 2025 - 19:42 WIB
Sumber :
Salah satu sorotan utama adalah pemberian kewenangan intelijen kepada Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga :
Kawal Kasasi Kow Kusran di MA, Aliansi Cerdas Hukum: Mafia Tanah Rusak Citra dan Marwah Peradilan
Padahal, hal ini bertolak belakang dengan prinsip dasar intelijen yang seharusnya bekerja di ruang-ruang tertutup dan tidak terlibat langsung dengan objek penyelidikan.