Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam, Ahli: Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

Sidang lanjutan dugaan korupsi PLTU Bukit Asam
Sumber :

Arif juga menanggapi mengenai PKKN berdasarkan Putusan MK JR Pasal 6 UU KPK bahwa KPK melakukan koordinasi dengan BPK, BPKP, Inspektorat, dan lain-lain dalam memberantas tipikor namun bukan melakukan audit. 

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam, Hengky Pribadi Mangkir

Berdasarkan SEMA MA tahun 2024 bahwa Lembaga Negara yang berwenang mendeclair kerugian negara adalah BPK. “Hal ini merupakan hal yang ideal dan status tingkatannya tertinggi” katanya.

Menurut keterangan Ir. Irfan Zen sebagai Ahli Teknik menjelaskan bahwa dirinya sempat melakukan kunjungan ke PLTU Bukit Asam beberapa waktu lalu untuk melakukan inspeksi visual, data collection dan wawancara dengan tim maintenance boiler. 

Aktivis Antikorupsi Sumsel Geruduk PN Palembang, Desak HP Segera Dijadikan Tersangka

Dalam keterangannya, Irfan menjelaskan dari hasil inspeksi visual terhadap semua peralatan sootblowing yang baru, data dan parameter operasi sebelum dan sesudah peralatan sootblowing dilakukan penggantian serta hasil wawancara dengan pihak PLN Bukit Asam, dirinya dapat memberikan simpulan bahwa pekerjaan ini telah dilaksanakan dengan baik.

Irfan menilai fungsi secara sistem telah berjalan baik dan lengkap sesuai dengan spesifikasi. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak PLN Bukit Asam bahwa hasil yang diterima PLN dari proyek penggantian peralatan sootblowing ini memberikan implikasi yang sangat baik, gangguan unit sangat menurun yang berdampak pada ketersediaan pembangkit meningkat dan pasokan listrik meningkat.

Soal BPI Danantara dan UU BUMN, IAW: Berpotensi Pelanggaran Hukum dan Korupsi

Erwinta Marius, Ak., MM., CA., CPA., Asean CPA. sebagai Ahli Perhitungan Kerugian Negara memberikan keteranganya bahwa pihaknya sebagai akuntan publik melakukan perhitungan nilai kewajaran terhadap penjualan PT Truba Engineering Indonesia khususnya pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini kepada PLN berdasarkan pada ketentuan UU No. 5 tahun 2011 pasal 3 (1) 3) bahwa akuntan publik memberikan jasa asurans lainnya. 

Erwin menyampaikan bahwa harga jual terdiri dari biaya produksi (direct cost + indirect cost) + keuntungan. Dalam sebuah bisnis umum, perhitungan keuntungan wajib ada kecuali berbentuk yayasan dan lembaga non profit lainnya. Berdasarkan perhitungan kewajaran penawaran PT Truba kepada PLN mengacu kontrak lumpsum ini, pihaknya menyimpulkan bahwa wajar karena harga penjualan riilnya masih rendah sebesar 5,16% dibanding dengan harga kontrak. 

Halaman Selanjutnya
img_title