Korban Inventasi Bodong Edccash Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
"Korban di sini tidak terlalu mementingkan hukuman badan kepada terdakwa, Pak. Yang paling penting adalah bagaimana bisa kerugian mereka dikembalikan walaupun mereka paham tidak sepenuhnya," ucap Siti.
"Nah, tapi pada saat mengetahui adanya perdamaian ini tiba-tiba para penyidik berubah sikap dengan kita Pak seperti seakan-akan menutup pintu lah. Pada saat saya mulai bertanya aset ini apa-apa saja, minta daftarnya, bahkan kita meminta agar segera appraisal, karena apa? Perkara TPPU itu kan yang terpenting adalah nilainya, nilai aset yang ada, nilai aset yang disita karena kita bicara kerugian aset yang harus dikembalikan," sambungnya.
Namun Siti mengadu sempat ada perlakuan tidak mengenakkan. Dia mempertanyakan barang-barang atau aset sitaan belum kunjung ditentukan nilainya.
"Nah di situlah mulai ada seperti percikan-percikan yang nggak enak di situ, Pak. Tapi sampai saat ini pun sampai kita ini sudah putusan Pak di pengadilan tinggi, barang-barang itu tidak di-appraisal. Ada apa gitu lho?" kata Siti.
Meski demikian, Komisi III DPR RI tetap meminta penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan mekanisme RJ sesuai dengan permintaan para korban.
"Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung RI, dan Pengadilan untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban dari Net89 dan EDCCash dengan penyelesaian secara tuntas dan berkepastian hukum dengan memprioritaskan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif," demikian disebutkan dalam kesimpulan rapat.
Siti Mylanie Lubis juga mendesak Komisi III DPR RI untuk membuka rekaman yang diduga melibatkan oknum jaksa nakal dan penyidik kepolisian yang tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.