Korban Inventasi Bodong Edccash Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
"Di antaranya meminta Bareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung, dan Pengadilan untuk segera menindaklanjuti permohonan penyelesaian kasus Net89 dan EDCCASH dengan mekanisme keadilan restoratif dan meminta Bareskrim Polri memberikan laporan tertulis mengenai aset yang telah disita dan dilakukan secara transparan kepada para korban", jelasnya.
Selain itu, Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI juga mengapresiasi langkah Jampidum Kejaksaan Agung yang menginstruksikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk melakukan pengembalian kerugian kepada para korban EDDCash pada 18 Maret 2025, berdasarkan putusan lelang Nomor : 25/PID.SUS/2025/PT.BDG a.n Abdulrahman Yusuf; Nomor : 26/PID.SUS/2025/PT.BDG a.n Suryani; Nomor : 27/PID.SUS/2025/PT.BDG a.n Jati Bayu Aji; Nomor : 11 /PID.SUS/2025/PT.BDG a.n Muhammad Roip Sukardi; Nomor : 12/PID.SUS/2025/PT.BDG a.n Asep Wawan Hermawan.
"Pengembalian ini akan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung dan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan", ungkap Siti membacakan risalah rapatnya.
Mylanie Lubis berharap agar Jaksa Agung tidak mengajukan kasasi terhadap putusan yang telah memberikan hak pengembalian kerugian kepada para korban. Ia menegaskan bahwa kondisi kehidupan para korban saat ini sudah sangat sulit akibat kerugian yang diderita dari investasi bodong tersebut.
"Harapan kami, Bapak Jaksa Agung dapat mempertimbangkan nasib para korban yang sudah sangat menderita secara ekonomi. Jika ada kasasi, proses pengembalian aset korban bisa semakin berlarut-larut. Karena itu, demi kemanusiaan dan keadilan, kami memohon agar proses ini dipercepat dengan tidak mengajukan kasasi," tegas Siti.