Massa Perkumpulan Pemuda Keadilan Gelar Aksi, Tuntut Hakim Penerima Suap Rp60 Miliar Dihukum Mati
Jakarta – Hakim yang menerima suap pengaturan putusan atau vonis bebas terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) harus mendapatkan hukuman maksimal. Itu diperlukan agar memberikan efek jera, mengingat hakim merupakan penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan.
"Tuntutan hukuman maksimal (seumur hidup/mati) bagi hakim dan pengacara korup! Karena keadilan yang dibunuh dari dalam tidak bisa ditebus dengan hukuman ringan," ujar Koordinator Aksi ‘Mafia Hakim’, Dendi Budiman, dalam salah satu tuntutannya, Senin, 21 April 2025.
Massa Perkumpulan Pemuda Keadilan Gelar Aksi di Kejagung
- -
Dugaan suap senilai Rp60 miliar itu bukan hanya melibatkan satu hakim, melainkan 4 hakim dan pengacara dari pihak berperkara. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kasus dugaan suap Rp60 miliar dalam vonis lepas ekspor CPO bukan sekadar kriminal, itu mengangkangi hukum dan mengkhianati rakyat,” kata Dendi yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Keadilan.
Dendi pun menukil Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Sehingga, ia menilai jika kerusakan sistemik yang ditimbulkan korupsi di lembaga yudikatif ini tidak dianggap sebagai keadaan luar biasa, maka ada yang keliru dalam cara negara menafsirkan kedaruratan moral.
"Hakim dan pengacara bandit jangan dibiarkan, kalau mafia di pengadilan tidak diberi hukuman setimpal, maka demokrasi tinggal papan nama dan hukum jadi dagangan.