Kriminalisasi Pengacara Hafidz Halim Kembali Mencuat, Diduga Ada Kesaksian Palsu hingga Konspirasi Oknum

Dok. Istimewa
Sumber :

JakartaKasus kriminalisasi yang menjerat seorang pengacara muda, M. Hafidz Halim, S.H., kembali menyita perhatian publik. Perkara yang sempat tenggelam sejak 2022 itu kini kembali mencuat, menyusul munculnya dugaan kuat adanya kesaksian palsu dalam proses hukum yang menjerat Hafidz.

Pengamat: PSU Bengkulu Selatan Contoh Buruk Lumpuhnya Peran Bawaslu Daerah

Hafidz, yang kala itu masih berstatus magang, divonis atas dugaan penggunaan surat magang palsu. Namun, belakangan muncul fakta bahwa keterangan yang digunakan sebagai dasar dakwaan diduga tidak benar dan berasal dari dua petinggi organisasi advokat tempat Hafidz bernaung, yakni Aspihani Ideris dan Wijiono.

Keduanya diduga memberikan keterangan yang tidak akurat di Pengadilan Negeri Kotabaru. Bahkan, tim hukum dari BASA REKAN kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan dugaan kesaksian palsu tersebut.

Estafet Kepemimpinan di LQ Indonesia Law Firm: La Ode Surya Gantikan Alvin Lim

Fakta Persidangan Diungkap, Ada Pengakuan Janggal

Dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 165/Pid.B/2022/PN Ktb tertanggal 2 November 2022, Aspihani disebut sebagai Ketua LBH Lekem Kalimantan dan Wijiono sebagai sekretaris. Pernyataan ini kemudian dijadikan landasan untuk menyudutkan Hafidz dalam dakwaan Pasal 263 ayat (2) tentang pemalsuan surat.

Jaringan Sabu Jembrana Dibongkar: Enam Pengedar Diciduk, Dua Residivis Kambuhan

Namun, Hafidz membantah keras. Ia menyebut, selama ia bergabung sebagai paralegal di LBH Lekem, tidak pernah ada nama Wijiono dalam struktur organisasi. Ia menegaskan bahwa sejak 2012 hingga 2022, LBH Lekem dipimpin oleh Badrul Ain Sanusi Al-Afif, bukan Aspihani, yang kala itu justru menjabat sekretaris.

Ironisnya, Wijiono menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani bersama Aspihani dalam persidangan, seolah hendak memperkuat legitimasi mereka. Namun surat itu disebut tak pernah melalui mekanisme formal seperti rapat pengurus atau akta notaris.

Hafidz Merasa Dikriminalisasi, Wijiono Diduga Disuruh

Dalam salinan putusan, Aspihani bahkan mengakui bahwa ia sendiri yang menandatangani surat magang Hafidz, dan menyebut Hafidz telah aktif membantu LBH dalam tiga kasus sejak 2017. Namun anehnya, justru Hafidz yang dijadikan tersangka dan terdakwa, bukan pembuat surat.

Saat dihubungi awak media, Ketua LBH Lekem, Badrul Ain, membenarkan bahwa dirinya masih menjabat ketua sejak 2012. Ia mengaku kecewa atas kesaksian palsu yang muncul dan membuat anak didiknya jadi korban. “Kalau saya hadir di persidangan itu, pasti langsung saya bantah,” ujarnya, Selasa, 10 Juni 2025.

Kini, Hafidz sudah kembali bebas dan menjalani profesi advokat usai diangkat oleh HAPI (Himpunan Advokat Pengacara Indonesia) di Jakarta. Namun, rasa kecewa terhadap orang-orang yang dulu ia bantu masih membekas.

“Saya tahu kasus saya titipan. Pembelaan saya pasti disalahkan,” ungkap Hafidz dalam panggilan video dari Lapas Kotabaru sebelum bebas.

Ia juga mengungkap dugaan rekayasa yang lebih besar. Hafidz menyebut dirinya telah mengantongi bukti dugaan ijazah palsu dan aliran uang yang melibatkan salah satu oknum petinggi organisasi. “Saya akan bongkar semuanya. Surat dari Dikti sudah saya dapat, saya juga sudah kontak kampusnya,” tegasnya.

Misteri Jabatan Wijiono dan Surat Magang Massal

Menariknya, media menemukan fakta lain. Selama 2019 hingga 2022, seluruh calon advokat dari organisasi P3HI disebut menggunakan surat magang dari LBH Lekem. Diduga, hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan Badrul Ain sebagai ketua resmi. Hanya dua nama yang diketahui mengurus magang secara sah, yakni Agus Rismalian dan Hafidz Halim.

Lebih mengejutkan lagi, kasus Hafidz bermula dari pelaporan terhadap seorang perwira polisi, AKP Abdul Jalil, ke Propam atas dugaan backing aktivitas korporasi yang bersinggungan dengan konflik lahan dan wisata alam. Hal itu dilakukan Hafidz atas instruksi langsung Aspihani. Namun setelah laporan itu, Hafidz justru diseret ke ranah hukum.

Wijiono Bungkam, Aspihani Belum Merespons

Saat dikonfirmasi, Wijiono enggan memberikan komentar. Ia justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi Aspihani. “Ulun tidak bisa memberikan komentar, coba konfirmasi ke Pak Aspihani biar satu suara,” tulis Wijiono melalui WhatsApp, Selasa (10/06).

Sementara itu, hingga Rabu (11/06), Aspihani belum memberikan jawaban meskipun pesan WhatsApp yang dikirim awak media telah terbaca.

Kini, Hafidz bersiap untuk melakukan perlawanan hukum. Ia tidak hanya ingin membersihkan namanya, tapi juga membongkar apa yang ia sebut sebagai “konspirasi sistematis” yang membuatnya dijebloskan ke penjara.