Banding Tak Diterima, Robert Tantular Mantan Napi Bank Century Kalah di Pengadilan Singapura

Robert Tantular
Sumber :

Jakarta – Pengadilan Tinggi Singapura menolak tuntutan mantan napi skandal Bank Century, Robert Tantular, terhadap kakak iparnya, Stephanie Karina, dalam perkara bernomor AD/CA 45/2024. Perkara tersebut telah diputuskan pengadilan pada 1 Juli 2025.

Natasha Olivia Aliza: Advokat Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Hidup

Namun, pengadilan memberikan kesempatan kepada Robert Tantular untuk mengajukan banding kedua—yang juga merupakan kesempatan terakhir—dengan batas waktu hingga Selasa, 15 Juli 2025, atas gugatannya terhadap Stephanie Karina.

Kesempatan tersebut tidak digunakan oleh Robert. Dengan demikian, keputusan pengadilan dinyatakan final.

Sidang Kasus Rickie Ferdinansyah, Kuasa Hukum Kritik Pemberitaan dan Soroti Fakta Persidangan

Mantan bankir skandal Bank Century dan terpidana pencucian uang ini sebelumnya menggugat saudara iparnya, Stephanie Karina, sebesar US$20 juta terkait investasi di Amerika Serikat.

Robert Tantular juga telah menggugat saudara laki-laki istrinya, Tan Ho Yung, atas tuduhan pelanggaran tugas fidusia, pelanggaran kontrak, dan penyalahgunaan, di Pengadilan Tinggi Singapura. Ia menuntut ganti rugi sebesar US$15,2 juta (setara S$20,7 juta).

Indonesia: "Toko Kelontong" Global yang Masih Berkutat di Zona Nyaman, Alarm untuk yang Masih Tertidur

Hampir tiga bulan, Stephanie Karina menanti putusan final atas sidang lanjutan perkara AD/CA 45/2024. Sidang tersebut antara penggugat Robert Tantular dan tergugat Stephanie Karina digelar di Pengadilan Tinggi Singapura pada Kamis, 13 Maret 2025, namun kala itu belum menghasilkan putusan hakim.

“Kami baru saja mengonfirmasi dengan pengadilan. Mereka tidak mengajukan izin banding, jadi ini sudah final. Klien saya sangat lega bahwa episode ini akhirnya berakhir,” ujar pengacara Stephanie Karina, Loh Meng, pada Rabu (19/7/2025).

Halaman Selanjutnya
img_title