Terindikasi Skandal Impor Beras, Menperin Minta Data Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang
Sumber :

“Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen impor yang tidak proper dan complate sehingga menyebabkan container yang telah tiba di wilayah Pabean/Pelabuhan tidak dapat dilakukn clearance,” bunyi dokumen itu, dikutip, Selasa 9 Juli 2024.

Indef Desak Kemenkeu Batalkan BMAD, Selamatkan Ekonomi dan Perdagangan RI

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum dapat dilakukan lantaran dokumen impor belum diterima melebihi waktu yang telah ditentukan.

“Beberapa dokumen impor untuk kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum diterima melebihi tanggal estimate time arrival ETA/actual time arrival dan atau dokumen belum lengkap dan valid ketika kapal sudah sandar,” lanjut bunyi dokumen riviu tersebut.

Demurrage Impor Beras, Pengamat: Ada Konsekuensi Hukum Yang Harus Ditanggung Para Mafia

Tak hanya itu, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa telah terjadi kendala pada sistem Indonesia National Single Windows (INWS) di kegiatan Impor tahap 11 yang dilakukan Bulan Desember 2023.

“Dokumen yang diterima belum lengkap dan valid sehingga perlu dilakukan perbaikan setelah submit ke aplikasi INWS berupa lembar survey (LS),” bunyi dokumen riviu tersebut.

BMAD Ubin Keramik, RI Berpotensi Kehilangan Surplus Perdagangan Rp 129 T dari China

Dalam dokumen riviu tersebut juga disebutkan terjadinya biaya demurrage atau denda karena perubahan Perjanjian Impor (PI) dari yang lama ke baru. Lalu ada juga phytosanitary yang expired dan kedatangan container besar dalam waktu bersamaan sehingga terjadi penumpukan container di pelabuhan.

Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda senilai Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp 22 miliar, Rp 94 miliar DKI Jakarta dan Jawa Timur Rp 177 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title