Dalilnya Lemah dan Mengulang Cerita Lama, MAKI: PK Mardani H Maming Layak Ditolak

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Sumber :

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Pengadilan Negeri Semarang Jadi Sorotan Publik, 3 Permohonan PKPU Tergugat PT IES Ditolak Hakim

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun. 

Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.  

Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, Pengacara Soroti Pergantian Ketua PN Gunung Sugih

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara. 

Dan, salah satu catatan hitam Mardani H Maming yang seharusnya menjadi pertimbangan para penegak hukum adalah kejadian pada 20 Februari 2024. Secara diam-diam, Mardani H Maming melakukan perjalanan ke Surabaya, usai menghadiri sidang PK di Banjarmasin. 

Sejumlah Mahasiswa Demo, Minta Mabes Polri Usut Dugaan Suap dalam Pilbup Kukar

Tentu saja, perjalanan Mardani H Maming ke Surabaya yang katanya untuk menemui kerabatnya itu, melanggar aturan Ditjen Lapas Kemenkumham.