Muncul Dugaan Intervensi dalam PK Mardani Maming, MA Bilang Begini

Ilustrasi hakim pengadilan
Sumber :

Jakarta – Nama Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto diduga terlibat dalam Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming hingga membuat prosesnya tarik menarik saat ini.  

Mahasiswa Gelar Aksi Terkait Hakim Terima Suap Rp60 M, Minta MA Tak Jadi ‘Mahkamah Amplop’

Diduga Wakil Ketua MA Suharto menjadi pihak yang membantu Mardani H Maming agar PK yang diajukan dapat dikabulkan dapat meringankan hukuman.

Proses Peninjauan Kembali atau PK Mardani H Maming sendiri terdaftar dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 dan masuk pada 6 Juni 2024 di Mahkamah Agung (MA). PK eks Bupati Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir, seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara di laman Mahkaham Agung.

Aktivis: Pengacara Penyuap Hakim Rp60 Miliar di Kasus CPO Layak Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto; Anggota Majelis 1 Ansori; dan Anggota Majelis 2 Prim Haryadi.

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto.

Massa Demo, Desak Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp60 Miliar Dihukum Berat

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan bahwa Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada. 

"Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa, 27 Agustus 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title