Muncul Dugaan Intervensi dalam PK Mardani Maming, MA Bilang Begini

Ilustrasi hakim pengadilan
Sumber :

Dalam prosesnya Peninjauan Kembali atau PK Mardani H Maming diketahui bahwa Ketua Majelis Sunarto ngotot agar hukuman dari mantan Bendum PBNU dapat diturunkan. Mardani H Maming disebut memegang sosok Wakil Ketua MA Suharto untuk memuluskan jalannya tersebut.

Massa Perkumpulan Pemuda Keadilan Gelar Aksi, Tuntut Hakim Penerima Suap Rp60 Miliar Dihukum Mati

Tak hanya itu, dalam informasi yang beredar, Mardani H Maming disebut-sebut sengaja ajukan Peninjauan Kembali atau PK secara diam-diam lantaran ada maksud untuk memberikan suap. 

Namun sayangnya usaha Mardani H Maming tersebut tergganjal lantaran 2 Majelis Hakim lainya menolak untuk mengabulkan gugatan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming.

Pengamat Puji Kejagung Bongkar Suap Hakim Tipikor: 'Wakil Tuhan' Korup Sangat Berbahaya

Diketahui, Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. 

Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020. 

Vonis Korupsi PLTU Bukit Asam, Kuasa Hukum Nehemia Indrajaya Sebut Putusan Hakim Janggal

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.