Muncul Dugaan Intervensi dalam PK Mardani Maming, MA Bilang Begini

Ilustrasi hakim pengadilan
Sumber :

Dalam prosesnya Peninjauan Kembali atau PK Mardani H Maming diketahui bahwa Ketua Majelis Sunarto ngotot agar hukuman dari mantan Bendum PBNU dapat diturunkan. Mardani H Maming disebut memegang sosok Wakil Ketua MA Suharto untuk memuluskan jalannya tersebut.

Alasan Pakar Sebut MA Layak Tolak PK Mardani Maming: Novum Lemah

Tak hanya itu, dalam informasi yang beredar, Mardani H Maming disebut-sebut sengaja ajukan Peninjauan Kembali atau PK secara diam-diam lantaran ada maksud untuk memberikan suap. 

Namun sayangnya usaha Mardani H Maming tersebut tergganjal lantaran 2 Majelis Hakim lainya menolak untuk mengabulkan gugatan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming.

Penyikapan MA soal Isu Intervensi di PK Mardani Maming Dinilai Tidak Kontekstual

Diketahui, Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. 

Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020. 

Dalilnya Lemah dan Mengulang Cerita Lama, MAKI: PK Mardani H Maming Layak Ditolak

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.