Penyikapan MA soal Isu Intervensi di PK Mardani Maming Dinilai Tidak Kontekstual
Jakarta – Penyikapan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto terkait adanya intervensi dan cawe-cawe dalam Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming dinilai normatif dan tidak kontekstual. Pasalnya, meski hakim mempunyai kebebasan namun bukan berarti bisa menyimpangi hukum.
Demikian disampaikan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti pernyataan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto soal intervensi dan cawe-cawe terkait peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
“Pernyataan Suharto itu normatif tetapi tidak kontekstual dengan kasusnya. Hakim itu benar punya kebebasan, tetapi bukan bebas untuk menyimpangi hukum jadi tidak boleh juga seenaknya,” kata dia, Rabu, 28 Agustus 2024.
Fickar mengungkapkapkan, Majelis Hakim tidak dapat memaksakan intervensi apalagi melakukan cawe-cawe dalam pengambilan keputusan soal PK. Fickar menyoroti soal kabarnya Ketua majelis hakim ngotot ingin agar PK Mardani H Maming dikabulkan guna mengurangi hukuman.
“Kan sudah jelas dua hakim agung menolak PK Satu ngotot mengabulkan meskipun yang mengabulkan untuk ketua majelis tetap tidak bisa memaksa hakim hakim anggotanya,” tegas dia.
Dengan demikian, tegas Fickar, peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Mardani H Maming sangat jelas harus ditolak oleh Mahkamah Agung atau MA.