Pengamat: Hakim Tak Bisa Diintervensi, MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

Jakarta – Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti bukan karena adanya intervensi. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) juga harus dapat independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Bendum PBNU ini.

Oligarki dan Korupsi Dinilai Jadi Penghambat Implementasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Prof Dr Suparji Ahmad menanggapi kabarnya adanya intervensi kepada Ketua Majelis Hakim MA dalam PK Mardani H Maming yakni Sunarto. Dari kabar yang berkembang Ketua Majelis Hakim MA Sunarto diintervensi untuk menerima putusan MK Mardani H Maming.

“Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukan karena intervensi. Harus begitu (independen dalam memutuskan PK Mardani H Maming),” kata Suparji, Jumat, 6 September 2024.

KY Surati MA untuk Pantau Persidangan PK Mardani Maming

Suparji mengingatkan, Majelis Hakim Mahkamah Agung berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe.

“Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.

KY Didorong Periksa Hakim Ansori atas Dugaan Ketidaknetralan dalam PK Mardani Maming

Suparji menambahkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) juga akan menimbulkan ketidakadilan apabila memutuskan peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dengan landasan intervensi dan cawe-cawe.

“Dan menimbulkan ketidakadilan,” pungkas Suparji.

Halaman Selanjutnya
img_title