Diterpa Kasus Demurrage Rp294M, Jokowi Didesak Copot Kepala Bapanas

Ilustrasi Beras Bulog
Sumber :

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mencopot Arief Prasetyo Adi dari posisi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) usai diberhentikannya Bayu Krisnamurthi sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. Arief Prasetyo Adi dan Bayu Krisnamurthi merupakan sosok yang saat ini diterpa dengan kasus demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.

Gagal Adu Domba Jokowi-Prabowo, Pengamat Sebut Kini Serangan Beralih ke Gibran

Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah usai menanggapi dicopotnya Bayu Krisnamurthi sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog di tengah kasus demurrage impor beras Rp 294,5 miliar yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bayu Krisnamurthi digantikan Wahyu Suparyono sebagai Dirut Bulog.

“Iya (Presiden Jokowi harus copot Arief Prasetyo sebagai kepala Bapanas),” kata Trubus, Selasa,(10/9/2024).

KPK Disebut Wajib Selidiki Skandal Demurrage Impor Beras Rp294 M

Trubus menilai pencopotan Arief Prasetyo Adi dari Kepala Bapanas setelah diberhentikannya Bayu Krisnamurthi sebagai Dirut Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir sangat diperlukan untuk peningkatan kinerja soal ketahanan pangan.

“Artinya (Arief Prasetyo Adi harus dicopot dari posisi Kepala Bapanas) kalau memang (ingin) peningkatan kinerja terkait ketahanan pangan. Harus mencari kolaborasi sinergitas itu yang ditujukan antara lembaga-lembaga itu,” ungkap Trubus.

KPK Diminta Cepat Amankan Bukti Usut Korupsi di Balik Skandal Demurrage Impor Beras

Trubus tak menampik pencopotan Bayu Krisnamurthi sebagai Dirut Bulog berkaitan erat dengan kasus demurrage impor beras Rp 294,5 miliar. Trubus juga mengakui kinerja Bulog di bawah kepimpinan Bayu Krisnamurthi jauh dari harapan.

“Memang saya lihat ada kaitan (pencopotan Bayu Krisnamurthi dengan mark up impor dan demurrage beras). Belum lagi Bulog selama ini memang kurang transparan kepada publik terkait dengan kebijakan-kebijakan itu untuk diarahkan penguatan ketahanan pangan itu sendiri,” tandas Trubus.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan. Laporan terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat atau SDR pada tanggal 3 Juli 2024.

Lembaga anti-rasuah tersebut dikabarkan mulai melakukan pemanggilan kepada saksi dari Perum Bulog terkait dengan kasus skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar, Rabu,(21/8/2024). Saksi-saksi tersebut merupakan bawahan yang bekerja di Perum Bulog.

Selaras KPK, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.

Sementara, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar. Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.