KY Didorong Periksa Hakim Ansori atas Dugaan Ketidaknetralan dalam PK Mardani Maming

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

Jakarta – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori, atas dugaan ketidaknetralan dalam memeriksa peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. 

Oligarki dan Korupsi Dinilai Jadi Penghambat Implementasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945

Pemeriksaan kepada Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dinilai perlu dilakukan lantaran rekam jejak yang pernah memperkuat putusan bebas pemilik  PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.

“Bisa (KY memanggil Hakim Agung Ansori) jika ada indikasi penyelewengan atau ketidaknetralan,” tegas Abdul Fickar, Jumat, 27 September 2024.

KY Surati MA untuk Pantau Persidangan PK Mardani Maming

Abdul Fickar menegaskan, pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) kepada Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori sangat diperlukan guna membuktikan kebenaran atas dugaan ketidaknetralan dalam proses  peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

“Karena itu juga bagian dari tanggung jawab KY apalagi jika ada isu-isu yang kurang sedap terhadap salah satu hakim yang menangani perkaranya (Hakim Ansori),” papar Abdul Fickar. 

Soal PK Mardani Maming, Pakar Hukum UI Desak KY Periksa Hakim Ansori

Dengan demikian, Abdul Fickar berharap, Mahkamah Agung (MA) dapat bersikap obyektif berdasarkan novum dan bebas dari kepentingan maupun intervensi dalam memeriksa hingga memutuskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

“Oleh sebab itu KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ pungkas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title