Praperadilannya Ditolak, Jaksa Sebut Halim Ali Segera Diadili di PN Lubuklinggau
Jakarta – Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan pengusaha kakap Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), H. Halim Ali. Putusan ini menguatkan penetapan tersangka Halim Ali beserta orang kepercayaannya Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Mabes Polri.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Halim Ali melalui surat Ketetapan Tersangka Nomor: Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani, mengamini pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Djoko dan Bagio.
"Benar ada pelimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan berkasnya sudah dinyatakan P-21 di Kejagung," kata Meri saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat, 27 September 2024.
Setelah barang bukti dan dinyatakan lengkap, kata Meri, pihaknya tengah menunggu waktu persidangan. Dia menyebut sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
"Hal itu dikarenakan lokusnya berada di wilayah hukum (Wilkum) PN Lubuklinggau," kata dia.
Halim Ali bersama kolega ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu untuk syarat terbitnya sertifikat HGU PT Sentosa Kurnia Bahgia (SKB).