Gaji UMR Semarang 2026 Resmi Naik, Ini Daftar UMP dan UMK Jateng
- Pexles/Ahsanjaya
Ceritakita – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan gaji UMR Semarang 2026 yang tercermin dalam penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota Jawa Tengah tahun 2026.
Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang pada Rabu 24 Desember 2025. Keputusan tersebut menjadi acuan upah minimum bagi pekerja dan dunia usaha yang mulai berlaku pada awal tahun depan.
Dalam penetapan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 158.037,07 atau naik 7,28 persen dibandingkan UMP Jawa Tengah 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 2.169.349,00.
Kenaikan UMP Jawa Tengah 2026 ini menjadi dasar utama dalam penetapan UMK 2026 di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Ketentuan tersebut mencakup penetapan UMK Semarang 2026, UMK Solo 2026, hingga UMK Karanganyar 2026.
Dengan adanya penetapan ini, UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pekerja dan pelaku usaha dalam menerapkan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.