Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Simak Aturan Terbarunya

Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA

Cerita Kita – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diundangkan di Jakarta, 8 Mei 2024. 

Adi Prayitno: Dukungan Prabowo-Jokowi Berdampak Besar bagi Kemenangan Ridwan Kamil-Suswono

Sejumlah ketentuan baru tercantum dalam beleid tersebut, dan wajib Anda simak untuk penggunaan BPJS Kesehatan ke depan. Beberapa ketentuan diubah dan disempurnakan demi peningkatan layanan dan pemenuhan hak pasien. 

Berikut beberapa poin dari kententuan baru BPJS Kesehatan, dilansir dari dokumen salinan yang terbit melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024:

Wacana Gerakan 14 Oktober, Fernando Emas: Jangan ada Pihak Pecah Belah Bangsa

BPJS Kesehatan

Photo :
  • VIVA

1. Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus

Raup Untung dari MotoGP Mandalika, Pelaku UMKM Terima kasih ke Jokowi

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan, maka pemerintah secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan.

Sebagai gantinya, Pepres tersebut menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sebaimana tercantum dalam Pasal 103B.

Halaman Selanjutnya
img_title